Kemenhub Gelar Sosialisasi Aturan Tata Cara Penerbitan SPB dan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Kemenhub Gelar Sosialisasi Aturan Tata Cara Penerbitan SPB dan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
JAKARTA-Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan workshop Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan yang sudah berlaku per 23 September 2022. Acara diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya secara langsung maupun virtual di Jakarta, Kamis (24/11).
Direktur KPLP, Capt Mugen Sartoto yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Ferry Anggoro menjelaskan bahwa PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan ini berisikan mengenai penyampaian warta dan dokumen kapal, penerbitan SPB, dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan. "Sehingga penting untuk memberikan pedoman dalam diterapkannya PM terbaru tersebut baik secara online maupun manual," katanya.
Dia menjelaskan Direktorat KPLP selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 ini.
Dengan adanya PM 28 Tahun 2022 ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun workshop ini bertujuan menjadi sarana untuk membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Seperti masalah pelaksanaan dilapangan terhadap surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan petunjuk teknis terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
"Pentingnya warta kapal merupakan tugas kegiatan dalam melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal, keadaan kapal, awak kapal, pengecekan dokumen kapal (memorandum), Pembayaran PNBP dan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Syahbandar," tutupnya.
Sebagai informasi, workshop ini diikuti oleh perwakilan UPT Ditjen Hubla dan menghadirkan narasumber dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, BKI, Sucofindo serta Bagian Hukum dan KSLN Kemenhub.
Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 32 pasal. Esensi dari peraturan ini adalah mengatur tentang kapal berbendera Indonesia yang surat dan dokumen kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal serta kapal asing selain kapal penangkap ikan yang berlayar dan melakukan kegiatan di pelabuhan di Indoneia.
Beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian antara lain pasal 3 tentang kewajiban pemilik kapal, operator kapal atau nahkoda sebelum tiba di pelabuhan wajib menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal kepada syahbandar dengan disertai surat, dokumen dan warta kapal.
Surat dan dokumen kapal tersebut paling sedikit meliputi surat ukur kapal, surat tanda kebangsaan kapal, sertifikat keselamatan kapal, sertifikat garis muat kapal, sertifikat pengawakan kapal, dokumen muatan kapal dan surat persetujuan berlayar yang diterbitkan dari dari pelabuhan asal kapal.
Pada pasal 4 dijelaskan bahwa penyampaikan surat, dokumen dan warta kapal wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
Pada pasal 8 menjelaskan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang diterbitkan oleh syahbandar. Surat persetujuan berlayar tersebut tidak berlaku apabila kapal dalam jangka waktu 24 jam setelah surat persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan sebagaimana pasal 9.
Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar dalam hal tidak memenuhi persyaratan administrasi, adanya perintah tertulis dari pengadilan dan kondisi cuaca yang dapat membahayakan kapal seperti ditulis pada pasal 13.
Sebaliknya, pada pasal 14, nahkoda dapat menolak untuk melayarkan kapalnya dan membatalkan keberangkatan kapal yang sudah mendapatkan surat persetujuan berlayar dalam hal mengetahui kapalnya tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Permenhub juga mengatur kegiatan kapal di pelabuhan. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa setiap kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan, wajib mendapatkan SPKK yang diterbitkan oleh syahbandar.
SPKK meliputi mengizinkan atau melarang orang naik keatas kapal, olah gerak kapal, perbaikan kapal, percobaan berlayar (Sea trial), alih muat atau transhipment, menunda, pembersihan tangki (tank cleaning) dan bongkar muat bahan berbahaya. (hubla.dephub)
- By admin
- 09 Dec 2022
- 1603
- INSA