• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

SK Dirjen Perla tentang Penerbitan RPK Sementara Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Rencana Pengoperasian Kapal

SK Dirjen Perla tentang Penerbitan RPK Sementara Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Rencana Pengoperasian Kapal

JAKARTA – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerbitan Rencana Pengoperasian Kapal Sementara. SK No.KP-DJPL 378 tahun 2022 tersebut ditandatangani pada 21 April 2022 oleh Plt. Dirjen Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto.

Esensi kebijakan tersebut merupakan adanya prosedur baru pengurusan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) sementara yang dterapkan untuk memangkas mata rantai birokrasi  pendaftaran kapal baru dan waktu pengurusannya yang selama ini dinilai terlalu panjang dan tidak efisien.

Surat tersebut sekaligus respon cepat Plt Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Capt. Mugen S. Satoto, terhadap problematika yang sudah diadvokasi Indonesian National Shipowners’ Association selama lebih dari tiga tahun. 

Indonesian  National Shipowners' Association sangat mengapresiasi lengkah Kementerian Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Laut itu. Kebijakan tersebut merupakan jawaban dari keluhan pengusaha angkutan laut tentang persyaratan pengurusan RPK untuk kapal pendaftaran baru yang dinilai memberatkan. “Aturan itu merupakan terobosan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub yang luar biasa dan patut kami apresiasi,” kata Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi.

Perjuangan Indonesian National Shipowners' Association untuk mendorong kebijakan ini telah diawali sejak awal 2021. Organisasi ini  menyurati Kementerian Perhubungan  No.DPP-SRT-II/21/003  tertanggal 8 Februari 2021 perihal Persyaratan Pengurusan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Untuk Kapal Pendaftaran Baru.

Di dalam surat yang ditembuskan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub tersebut menyatakan implementasi pengurusan RPK untuk pendaftaran kapal baru sebagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur)  sesuai dengan Permenhub No. 93 tahun 2013 tentang Pengusahaan dan Penyelenggaraan Angkutan Laut yang telah diubah dengan Permenhub No.74 tahun 2016 menghadapi kendala sehingga kapal tidak bisa beroperasi dengan segera. Kendala yang dimaksud adalah adanya persyaratan spesifikasi kapal (SPEK) yang harus dilampirkan di dalam proses pengajuan RPK di Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk mendapatkan SPEK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni Gross Akte, Surat Ukur dan Surat Laut.

Adapun waktu yang digunakan untuk mengurus seluruh dokumen-dokumen tersebut mencapai dua minggu lebih yang terdiri dari pengurusan Surat Ukur, Gross Akte, Surat Laut, SPEK dan RPK dimana masing-masingnya dokumen membutuhkan waktu pengurusan tidak kurang dari tiga hari kerja.

Dengan demikian, tulis surat tersebut, total waktu pengurusan RPK untuk kapal yang baru berganti bendera mencapai 15 hari kerja (1 bulan kalender). Kondisi itu meng-akibatkan kapal  tidak dapat beroperasi hingga RPK diajukan diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners' Association  mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bahwa terhadap kapal pendaftaran baru agar diberikan RPK sementara selama tiga bulan tanpa harus mengikuti persyaratan dokumen permohonan RPK sesuai dengan Permenhub No.74 tahun 2016.

Selanjutnya, Indonesian National Shipowners' Association menyurati  Kementerian Perhubungan c.q Capt. Mugen S. Sartoto, Plt. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan surat No. DPP-SRT-IV/22/010 tertanggal 11 April 2022. Esensi dari surat itu adalah meminta terhadap kapal pendaftaran baru, dapat diberikan RPK sementara selama tiga bulan dengan persyaratan melampirkan berita acara ganti bendera yang kemudian dijawab dengan terbitnya SK Dirjen Perla No.KP-DJPL 378 tanggal 21 April 2022

SK tersebut menetapkan sejumlah pasal. Pertama, kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.

Kedua, dalam keadaan tertentu perusahaan angkutan laut nasional dapat mengajukan permohonan rencana pengoperasian kapal sementara apabila data kapal sudah tercatat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ketiga, adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerbitan rencana pengoperasian kapal sementara mencakup surat permohonan penerbitan rencana pengoperasian kapal sementara yang ditandatangani pemimpin perusahaan angkutan laut, foto kopi SIUPAL atau SIOPSUS, spek kapal sementara dan surat keterangan dokumen sedang dalam proses pengurusan.

Keempat, masa berlaku rencana pengoperasian kapal sementara ini adalah selama tiga bulan sejak diterbitkan dan tidak bisa diperpanjang.

Kelima, realisasi pengoperasian kapal wajib dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Laut paling lambat tiga hari setelah masa berlaku RPK sementara berakhir.

Keenam, terhadap pelayanan penerbitan RPK sementara ini dilayani secara manual dan  diwajibkan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, segala resiko akibat dari RPK sementara ditanggung sepenuhnya oleh pemilik kapal.

 

  • By admin
  • 13 May 2022
  • 2312
  • INSA